Kasus lahan Amblas di perumahan elit Permata Puri (PP) di Semarang, Jawa Tengah, menjadi lebih rumit.
Ketika lahan ambles, para korban menuntut pengembang untuk membayar mereka 5 miliar rupiah.
Kasus ini telah dibawa ke meja hijau oleh dua korban, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun.
Menurut Okky Nurindra Wicaksono, kuasa hukum para korban, mediasi antara pihak perumahan dan para korban sebenarnya sudah dijadwalkan.
Tetapi hingga saat ini, pengembang belum membayar kerugian kliennya.
Okky mengatakan kepada media pada Rabu (25/12/2024), “Dari pihak pengembang, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian klien kami.”
Okky menambahkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum karena pembangunan rumah di atas tanah dengan aliran sungai di bawahnya.
Menurutnya, kondisi ini adalah sumber masalah yang menyebabkan rumah ambles dan korban mengalami kerugian yang signifikan.
Okky mengatakan bahwa mereka telah mengajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, yang dianggap wajar karena didasarkan pada penilaian independen.
Okky telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Semarang tentang dugaan tindak pidana korupsi pengembang selain tuntutan ganti rugi.
Menurutnya, pengembang menjual sungai yang merupakan aset negara.
Sejak rumahnya ambles pada Maret 2024, Ahmad Zubaidi, salah satu korban, berbagi rasa sakit yang dialaminya.
Hingga saat ini, ia harus mengontrak rumah dengan biaya sendiri dan merasa pengembang tidak peduli.
Sudah hampir setahun berlalu, dan mereka belum mengambil tindakan apa pun untuk menyelesaikan masalah ini.
Ahmad berkata, “Saya bahkan tidak bisa berdagang roti lagi dan harus menyelamatkan keluarga.”
Di Perumahan Permata Puri di Ngaliyan, Semarang, lahan yang ambles sedalam 12 meter menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Kasus ini saat ini dalam proses hukum lanjutan untuk mencari keadilan bagi para korban.