Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Hakim menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil— sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
🧑⚖️ Penolakan Eksepsi — Bagaimana Hakim Menilai Dakwaan
-
Pada sidang tanggal 27 November 2025, majelis hakim di PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. https://celebrity.okezone.com/+2law-justice.co+2
-
Ketua majelis, hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan dakwaan dari JPU sudah memenuhi “syarat formil dan materiil” sesuai peraturan hukum — sehingga sah untuk dijadikan dasar persidangan. RCTI++1
-
Alasan lain penolakan: banyak argumen dari tim pembela dianggap sudah memasuki ranah materi pokok perkara (pembuktian), sehingga tidak bisa diputuskan melalui eksepsi. law-justice.co+1
📄 Inti Dakwaan terhadap Ammar Zoni
-
Ammar Zoni — bernama asli Muhamad Ammar Akbar dalam dakwaan — bersama lima terdakwa lainnya dituduh terlibat peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. detiknews+2law-justice.co+2
-
Dakwaan menyebut bahwa Ammar menerima sabu dari seseorang bernama “Andre” (sekarang DPO), kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan. Peristiwa itu terjadi pada 31 Desember 2024. detiknews+1
-
Surat dakwaan tercatat dengan nomor register PDM‑270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. inilah.com+1
🔄 Dampak Putusan: Kasus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
-
Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum kasus ini dilanjutkan ke tahap pembuktian, artinya JPU akan menghadirkan saksi dan barang bukti untuk memperkuat dakwaan. detiknews+2JakartaDaily+2
-
Sidang berikutnya ditetapkan pada 4 Desember 2025, dan keenam terdakwa — termasuk Ammar Zoni — akan hadir langsung di ruang persidangan. RCTI++2JakartaDaily+2
⚠️ Upaya Pembelaan & Klaim Kuasa Hukum
-
Kuasa hukum Ammar sempat mengajukan eksepsi dengan beberapa poin, termasuk argumen bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung tindakan jual beli narkoba, serta klaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cacat hukum atau tidak sah. detiknews+1
-
Namun, JPU menolak argumen itu: mereka menyatakan bahwa dakwaan sudah cukup jelas dan memenuhi ketentuan hukum acara — sehingga keberatan kuasa hukum dianggap tidak beralasan. InsertLive+2kumparan+2
🧩 Kenapa Putusan Ini Penting?
-
Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa pengadilan menganggap dakwaan JPU berdasar kuat secara hukum — ini berarti kasus tidak bisa dilepas begitu saja dan akan diperiksa lebih lanjut secara menyeluruh.
-
Bagi proses hukum: penolakan membuang kemungkinan klien dibebaskan secara cepat lewat jalur praperadilan/eksepsi — sekarang fokus beralih ke pembuktian (saksi, bukti fisik, rekaman, dsb).
-
Publik dan media akan terus menyorot jalannya sidang: mengingat terdakwa adalah figur publik, hasil pembuktian nanti bisa berpengaruh besar terhadap reputasi, hukum, dan persepsi masyarakat.
